Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depok Buruh Garmen Hanya Diberi THR Rp 8.000

Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Depok Buruh Garmen Hanya Diberi THR Rp 8.000
tribunnews.com/herudin
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Karyawan sebuah perusahaan garmen di Depok, yakni PT Indomatra Busana Jaya, mengatakan perusahaan itu hanya memberi tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 8.000 kepada karyawan yang berstatus pekerja kontrak.

Para pekerja kontrak yang memprotes kebijakan pemberian THR yang dianggap terlalu kecil itu sempat berunjuk rasa di pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya, Depok pada Selasa (20/6/2017) kemarin.

"Ramai yang demo sore kemarin. Cuma saya enggak ikutan," ujar karyawan tersebut, yang tidak mau namanya disebutkan, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Karyawan itu mengatakan dirinya berstatus karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.

"Kalau (THR) saya satu bulan gaji, Rp 3 juta," ujar dia.

Pada Rabu pagi, Kompas.com mendatangi pabrik PT Indomatra. Aktivitas di pabrik tampak berjalan normal. Para pekerja tengah sibuk mengerjakan pekerjaan mereka.

Berita Rekomendasi

Namun Kompas.com tidak diizinkan petugas keamanan untuk menemui pihak manajemen perusahaan.

Seorang petugas bernama Suprapti mengatakan permasalahan THR akan segera diselesaikan pihak perusahaan.

"Hari ini selesai, udah enggak ada apa-apa kok," kata Suprapti.

Kapolsek Sukmajaya I Gusti Ngurah Bronet membenarkan adanya aksi unjuk rasa para karyawan PT Indomatra terkait masalah THR pada Selasa kemarin.

Ia menyebutkan, unjuk rasa itu diikuti sekitar seratusan orang. Aksi unjuk rasa itu dilaporkan dimulai pada sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tapi cuma sebentar. Enggak nyampe setengah jam. Langsung dimusyawarahkan," kata Bronet.(Alsadad Rudi)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Buruh Garmen di Depok hanya Diberi THR Rp 8.000 oleh Perusahaannya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas