Polisi Ini Malah Jadi Korban Pencurian Saat Menolong Warga, Pistolnya Raib Digasak Penjahat
Maksud hati menolong warga, anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi malah menjadi korban kejahatan, Rabu (21/6/2017) pagi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Maksud hati menolong warga, anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi malah menjadi korban kejahatan, Rabu (21/6/2017) pagi.
Anggota berinisial TT (33) ini menjadi korban kejahatan di depan Rumah Sakit Mitra Barat, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Akibat kejadian itu, TT kehilangan sepucuk senjata api (senpi) revolver jenis Taurus beserta enam butir proyektil.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar membenarkan hal itu.
Menurut dia, kasus tersebut masih diselidiki anggotanya.
"Laporan sudah diterima, sedang diselidiki petugas," katanya.
Hero mengatakan, pencurian ini berawal saat TT hendak membantu warga lainnya, Teguh Prasetyo (31), karena menjadi korban kejahatan penodongan.
Saat itu Teguh sedang duduk di dekat jembatan penyebrangan orang (JPO).
Tiba-tiba, dia dihampiri dua pria menggunakan satu sepeda motor.
"Pria yang dibonceng turun dan mengambil ponsel warga. Korban Teguh tidak berani melawan karena pelaku membawa sebilah celurit," ujar Hero.
Melihat kejadian itu, TT berusaha menolong korban.
TT sempat memukul pelaku menggunakan tangan kosong dan tas miliknya.
Peluang itu rupanya dimanfaatkan pelaku, dengan mengambil paksa tas yang digunakan TT untuk memukul.
"Di dalam tas itu ada pistolnya. Sempat terjadi tarik menarik, akhirnya tas berhasil diambil dan pelaku kabur," jelas Hero.
Selain kehilangan senjata api, kata dia, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik TT juga raib digasak pencuri.
"Pelaku juga berhasil membawa kabur ponsel milik Teguh," imbuhnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing menambahkan, kepada penyidik korban TT mengaku saat itu sedang menunggu rekannya.
Mereka hendak bertolak ke kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, karena ada keperluan.
"Karena melihat kasus kejahatan di depan mata, anggota yang ada di lapangan dengan cepat membantunya," ucap Erna.
Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat wartakotalive.com dengan judul: Pistol Polisi Digasak Pencuri Saat Tolong Warga