Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak yang Dicopot Sumarsono

Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan pada sidang yang digelar tanggal 20 Juni 2017.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak yang Dicopot Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono melantik 660 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah), oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta saat itu Sumarsono.

Agus menguggat Gubernur Provinsi DKI Jakarta lantaran termasuk dalam rombongan sejumlah pejabat eselon II yang dirombak pada Januari lalu.

Pemberhentian Agus sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama-Eselon II-Pegawai Negeri Sipil.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tanggal 3 Januari 2017," tulis putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan, Rabu (21/6/2017).

Tidak hanya itu dalam putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta posisi Agus sebagai pejabat eselon II.

Seperti diketahui, setelah pencopotan itu Agus mendapatkan penurunan jabatan dan menempati posisi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Menghukum tergugat (Pemprov DKI) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 237.500," tulis salah satu petikan pokok perkara dalam butir ke 5.

Berita Rekomendasi

Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan pada sidang yang digelar tanggal 20 Juni 2017.

Ada pun sidang kali ini dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana sebagai Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota yakni Roni Erry Saputro dan Oenoen Pratiwi.

Diberitakan sebelumnya, Agus kini menjadi staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terhitung 3 Januari 2017.

Pencopotan dirinya tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Jabatan saya dicopot begitu saja. Tidak ada alasan apa pun yang saya terima. Saya tidak dipanggil dahulu atau diperiksa. Apa kesalahan saya? Ini perbuatan sewenang-wenang," kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/2/2017).

Apalagi pencopotan jabatannya tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur.

Menurut Agus, Plt Gubernur tidak berwenang untuk melakukan pemberhentian jabatan.

"Isinya (gugatan) laporan ada perbuatan sewenang-wenang dari Plt Gubernur dari pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sesuai dengan UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plt dalam aspek kepegawaian tidak berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas