Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Persiapan, Ahok Dipindah ke Lapas Paling Lambat Besok Pagi

"Baru dipersiapkan, segeranya dieksekusi nanti. Tapi, saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya (eksekusi penahanan Ahok) itu,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sedang Persiapan, Ahok Dipindah ke Lapas Paling Lambat Besok Pagi
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan eksekusi pemindahan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terpidana kasus penodaan agama dari Rutan Mako Brimob Depok ke lembaga pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemindahan tempat penahanan Ahok paling lambat, Kamis (22/6/2017) pagi.

Demikian disampaikan Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Baca: 200 Personel Polisi Siaga Amankan Eksekusi Ahok

"Paling lambat besok," ujar Noor.

Noor belum bisa menyebutkan Ahok akan dipindahkan ke lapas mana.

Tim jaksa masih mempelajari penetapan pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

"Baru dipersiapkan, segeranya dieksekusi nanti. Tapi, saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya (eksekusi penahanan Ahok) itu," jelas Noor.

Dihubungi secara terpisah, anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku masih berkoordinasi dengan rekannya perihal rencana eksekusi pemindahan penahanan Ahok dari Rutan Mako Brimob ke lapas.

Sirra belum mengetahui lapas mana yang akan menjadi tempat penahanan Ahok selanjutnya.

Baca: Ahok Akan Dieksekusi Dari Mako Brimob Paling Lambat Besok

Kabar yang tersiar, Ahok akan dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Depok ke Lapas Cipinang pada Rabu malam ini.


Pemindahan dilakukan tim jaksa sebagai bagian eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Diketahui, Ahok menerima dan tidaj mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Utara.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum membatalkan permohonan banding terhadap putusan perkara Ahok tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas