Mahkamah Agung: Putusan Kasasi Jessica Sudah Sesuai Aturan
"Putusan kasasi Jessica sudah sesuai aturan yang ada dengan amar putusan menolak permohonan kasasi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menegaskan penolakan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin sudah sesuai aturan.
"Putusan kasasi Jessica sudah sesuai aturan yang ada dengan amar putusan menolak permohonan kasasi," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/6/2017)
Sidang putusan kasasi yang diajukan Jessica dengan nomor register 498 K-Pit-2017, dibacakan kemarin, Rabu (21/6).
Jessica tetap dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pas 240 KUHP.
Majelis yang menangani perkara tersebut, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya, Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Dengan begitu, lanjutnya, hukuman pidana terhadap Jessica tetap 20 tahun sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalo tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi.