Pengacara Sebut Ahok Berhak Dapat Keamanan Jalani Masa Penahanan
Menanggapi hal tersebut I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Ahok meminta keputusan tersebut harus didukung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa eksekutor gagal memindahkan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore.
Menanggapi hal tersebut I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Ahok meminta keputusan tersebut harus didukung.
"Jangan dilihat aspek tempat, dilihat dari kesamaan kedudukan tiap narapidana di mana Pak Basuki juga narapidana yang berhak untuk mendapatkan keamanan," kata Wayan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/6/2017).
Menurutnya, pasti ada pertimbangan yang dilakukan pihak Lapas Cipinang dan juga jaksa eksekutor terkait pembatalan pemindahan Ahok.
"Aturan yang ada biasanya penempatan di sebuah lapas itu ada pertimbangan-pertimbangannya. Kecuali ada kebijakan baru, misalnya melakukan kesalahan napi baru ada pemindahan," katanya.
"Kalau penempatan itu demi keamanan selama Pak Ahok tidak melakukan kesalahan, biasanya itu tidak ada perubahan. Apalagi kalau dia bisa berbuat sesuatu yang baik di sana," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.
Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.
"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena aasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.
Dari surat yang disampaikan, akhirnya Kalapas Cipinang meminta pihak jaksa eksekutor untuk kembali menitipkan Ahokdi Rutan Mako Brimob Depok.
Noor mengakui, seharusnya Ahok yang telah berstatus terpidana dengan putusan perkara dari pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht, ditahan di lembaga pemasyarakatan. Namun, saat ini tidak memungkinkan dilaksankannya eksekusi penahanan Ahok ke lapas.
"Ya jaksa sudah mengeksekusinya ke LP Cipinang. Tapi, Kalapas Cipinang berpendapat bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama keamanan di lapas, sehingga akhirnya tetap di Rutan Mako Brimob," ujarnya.