Ada Toleransi untuk Masa Berlaku SIM yang Habis Libur Lebaran
Dalam rangka Libur Lebaran dan cuti bersama, kantor Satpas SIM (Surat Izin Mengemudi) tak beroperasi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dalam rangka Libur Lebaran dan cuti bersama, kantor Satpas SIM (Surat Izin Mengemudi) tak beroperasi.
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Mulyawan mengungkapkan, jadwal tutup dan buka selama Libur Lebaran tahun ini dalam pelayanan di Kantor Satpas SIM.
"Tutup dari tanggal 23 Juni sampai 2 Juli," ujar Mulyawan di Mapolres Tangerang Selatan pada Jumat (22/6/2017).
Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang setelah kantor satpas mulai beroperasi lagi.
"Akan diberikan toleransi 1 Minggu atau sampai dengan 7 Juli ini," ucapnya.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 7 Juli, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Dan tidak bisa melakukan proses perpanjangan SIM. "Yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali harus melalui proses penerbitan SIM baru," kata Mulyawan.
Dengan persyaratan adiminitrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penertiban SIM baru.