Mudik, Hati-hati Maling Pengincar Rumah Kosong yang Menyaru Pengamen
Aksi yang dilakukan dua pelaku residivis pembobol rumah kosong akhirnya dapat diringkus oleh Anggota Sat Reskrim Polres Jakarta Timur.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spesialis perampokan rumah kosong kembali terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, namun aksinya kali ini dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.
Aksi yang dilakukan dua pelaku residivis pembobol rumah kosong akhirnya dapat diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Jakarta Timur.
Dalam penangkapan dua pelaku tersebut, satu dari pelaku terpaksa harus ditembak dibagian ketiaknya karena melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil langkah tegas atas tindakan tersebut.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menjelaskan, kedua residivis pencurian rumah kosong itu masing-masing bernama Asep Firmansyah dan Siswo alias Panjul.
Keduanya kepergok warga tengah membobol rumah kosong di Jalan H Bakri, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Salah satu pelaku bernama Asep ditangkap warga sementara Panjul berhasil kabur.
"Anggota sampai di TKP dan didapati seorang pelaku Asep Firmansyah yang sudah diamankan warga dengan barang bukti 2 unit HP," kata Andry saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).
Andry melanjutkan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Panjul yang kabur. Tak lama, petugas menangkap Panjul di Jalan Tegal Lamba, Duren Sawit.
Saat ditangkap Panjul melakukan perlawanan hingga membuat salah satu anggota polisi terluka dibagian tangan dan terjatuh akibat didorong pelaku.
"Kita ambil tindakan tegas dengan cara menembak bagian ketiak sebelah kiri karna melawan saat ditangkap," kata Andry.
Saat ini pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, untuk dilakukan penanganan medis akibat luka tembak. Kepada polisi keduanya mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali beraksi dengan modus serupa, yakni berpura-pura menjadi pengamen.
"Pengakuannya sudah sepuluh kali, tapi intinya kami tidak akan sungkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan, jika melawan ya ditembak," tegas Andry.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa dua unit HP milik korban bernama Anwar.
Sementara itu para pelaku terjerat Pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (M13)