Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Nilai Tepat Ahok Tetap di Rutan Mako Brimob

Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PDIP Nilai Tepat Ahok Tetap di Rutan Mako Brimob
Instagram
Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska melihat tepat keputusan jaksa tetap menempatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Mako Brimob.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan alasan keamanan dan menjaga stabilitas kondisi lapas cipinang.

Menurut Politikus PDI Perjuangan, status Ahok sudah seharusnya dipindahkan ke Lapas Cipinang dan jaksa juga sudah melakukan eksekusi.

"Akan tetapi Kepala Lapas Cipinang meminta agar Ahok tetap berada dalam tahanan Mako Brimob," kata Risa melalui pesan singkat, Jumat (23/6/2017).

Risa melihat Kelapas Cipinang memikirkan hal-hal yang lebih besar dampaknya apabila Ahok dipindahkan ke lapas tersebut.

Apalagi kondisi Lapas yang over kapasitas dan minimnya petugas penjagaan.

"Ini tentu menjadi pertimbangan," kata Risa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama sempat dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore.

Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.

Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.

"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena aasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas