Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yang Masa Berlaku SIM-nya Habis Saat Lebaran, Polisi Beri Dispensasi

Pihak kepolisian memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada waktu Lebaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Yang Masa Berlaku SIM-nya Habis Saat Lebaran, Polisi Beri Dispensasi
Polda Metro Jaya
Mobil SIM Keliling wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada waktu Lebaran.

Dispensasi diberikan hingga tanggal 7 Jull 2017.

Hal itu diutarakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Risyapudin Nursin, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).

"SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Juni hingga 2 Juli dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya dengan toleransi selama satu minggu atau sampai 7 Juli 2017," ujarnya. 

Oleh karena itu, SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada 7 Juli maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Jika ingin memperpanjang lewat dari dispensasi waktu yang telah diberikan, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.

"Untuk Satpas SIM, diliburkan dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas