Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penjambret Babak Belur Setelah Motornya Mogok Saat Melarikan Diri

Seperti yang terjadi baru-baru ini di bilangan Jalan Cempaka Putih Raya pada Jumat (30/6/2017) sekitar jam 18.20 kemarin.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Penjambret Babak Belur Setelah Motornya Mogok Saat Melarikan Diri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin nekat ulah pelaku kriminal saat ini, mereka yang hendak melakukan pencurian kerap mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam atau bahkan senjata api.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di bilangan Jalan Cempaka Putih Raya pada Jumat (30/6/2017) sekitar jam 18.20 kemarin.

Tersangka yang diketahui bernama Hrn (19) dan Hmn (46) nekat melakukan penjambretan sambil membawa sajam.

Aksi keduanya dilakukan setelah mereka mengonsumsi alkohol.

"Kejadiannya terjadi di SPBU di dekat Jalan Cempaka Putih Raya. Waktu itu kedua pelaku yang naik sepeda motor mengincar HP milik seorang perempuan yang sedang berdiri disana," ucap Kompol Suyatno, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7/2017).

Korban yang diketahui bernama Novi (25) tersebut menyadari bahwa gerak-geriknya dipantau dari kejauhan oleh kedua pelaku.

Lantas ketika pelaku mendekati korban, ia langsung menghindar dari sergapan pelaku.

Lantaran ketakutan, Novi kemudian meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri menuju Jalan Ahmad Yani.

Berita Rekomendasi

Namun nahas, tak sampai 100 meter, motor pelaku mogok, alhasil dua pemabuk ini jadi bulan-bulanan warga setempat.

"Pelakunya pas digeledah ternyata bawa sajam, masing-masing satu. Masyarakat juga menyium bau alkohol dari keduanya Itu yang semakin menyebabkan warga naik pitam dan mengeroyok pelaku. Kemudian mereka berdua diamankan ke Mapolsek Cempaka Putih," katanya

Kepolisian mengamankan 2 unit senjata tajam berjenis golok dan pisau yang disimpan di balik baju tersangka.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. (Rangga Baskoro)


Berita ini sudah dimuat wartakotalive.com dengan judul: Gagal Melarikan Diri, Dua Penjambret Babak Belur Lantaran Motor Mogok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas