Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Djarot Soal PNS Pemprov DKI Jakarta yang Harus Masuk Bekerja Besok

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)DKI Jakarta Agus Suradika menekankan, semua PNS DKI harus masuk, besok.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Kata Djarot Soal PNS Pemprov DKI Jakarta yang Harus Masuk Bekerja Besok
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mau memberikan tanggapan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017) besok.

Hari ini, Minggu (2/7/2017) merupakan hari terakhir dari rangkaian libur Lebaran para PNS.

"Besok datang aja ke Balai Kota (DKI Jakarta)," kata Djarot kepada wartawan usai mengantar keberangkatan Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/7/2017).

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)DKI Jakarta Agus Suradika menekankan, semua PNS DKI harus masuk, besok.

"Tidak boleh ada cuti tambahan," ujar Agus kepada Kompas.com.

Selain itu, Agus meminta para PNS DKI untuk hadir tepat waktu.

Berita Rekomendasi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi kehadiran PNS pada hari pertama setelah libur Lebaran ini.

"Nanti kami akan lakukan sidak melalui absen elektronik," ujar Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, PNS DKI Jakarta tidak boleh lagi menambah cutiLebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan.

Menurut dia, cuti bersama dalam rangka libur Lebaran bagi PNS sudah panjang.

"Saya sampaikan kalau mau pulang kampung silakan, tetapi Anda tidak boleh cuti sebelum dan sesudah itu," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/6/2017).

Cuti Lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27 Juni hingga 30 Juni.

PNS DKI baru akan kembali masuk bekerja pada 3 Juli. Dengan demikian, PNS DKI libur selama 10 hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas