Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS DKI Harus Masuk Besok, Tak Boleh Ada Cuti Tambahan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017) besok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PNS DKI Harus Masuk Besok, Tak Boleh Ada Cuti Tambahan
Kompas.com/Jessi Carina
PNS DKI mengikuti lomba paduan suara Mars Revolusi Mental di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/1/2017). KOMPAS.COM/JESSI CARINA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan aktif bekerja kembali pada Senin (3/7/2017) besok.

Dengan demikian, hari ini merupakan hari terakhir dari rangkaian libur Lebaran para PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menekankan, semua PNS DKI harus masuk, besok.

"Tidak boleh ada cuti tambahan," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2017).

Selain itu, Agus meminta para PNS DKI untuk hadir tepat waktu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi kehadiran PNS pada hari pertama setelah libur Lebaran ini.

"Nanti kami akan lakukan sidak melalui absen elektronik," ujar Agus.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, PNS DKI Jakarta tidak boleh lagi menambah cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan.

Menurut dia, cuti bersama dalam rangka libur Lebaran bagi PNS sudah panjang.

"Saya sampaikan kalau mau pulang kampung silakan, tetapi Anda tidak boleh cuti sebelum dan sesudah itu," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/6/2017).

Cuti Lebaran dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27 Juni hingga 30 Juni.

PNS DKI baru akan kembali masuk bekerja pada 3 Juli. Dengan demikian, PNS DKI libur selama 10 hari. (Kompas.com/Jessi Carina)

Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kembali Aktif Bekerja Besok, PNS DKI Dilarang Ambil Cuti Tambahan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas