Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Rilis Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online, Ini Kata Manajemen Grab

Grab Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penetapan tarif bawah

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Rilis Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online, Ini Kata Manajemen Grab
Tribunnews/JEPRIMA
Aktris dan presenter Jessica Iskandar saat ditemui pada acara peluncuran GrabShare di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017). Jessica Iskandar mengatakan dirinya kini harus lebih bijaksana dalam berkomentar.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penetapan tarif bawah dan atas taksi online.

"Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan kami juga berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/7/2017).

Menurut Ridzki, Grab Indonesia juga akan mengkaji kebijakan tarif bawah dan atas tersebut agar bisa disesuaikan dengan para mitranya agar tetap memiliki penghasilan yang terbaik.




Baca: Kemenhub Keluarkan Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online

"Penyesuaian akan kami lakukan terhadap kebijakan itu demi memastikan para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan terbaik menggunakan platform kami," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto telah menentukan pembagian tarif bawah dan atas terhadap taksi online yang dibedakan berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif atasnya maksimal Rp 7.000.

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk wilayah II meliputi kawasan lain seperti Kalimantan dan Sulawesi tarif bawahnya Rp 3.600 dan tarif atasnya maksimal Rp 6.500.

Ketetapan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ini Tanggapan Grab soal Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas