Kasus Ki Gendeng Pamungkas Siap Disidangkan
Berkas kasus yang menyeret nama Ki Gendeng Pamungkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus yang menyeret nama Ki Gendeng Pamungkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor.
Ki Gendeng ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Polisi telah melimpahkan atau membawa Ki Gendeng beserta barang bukti ke Kejari Bogor.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, berkas perkara Ki Gendeng dinyatakan lengkap pada Rabu (5/7/2017).
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Argo menyatakan, bahwa kasus Ki Gendeng siap disidangkan.
Baca: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008.
"Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam. Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Ki Gendeng juga membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial.
Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.