Hak Pengguna Jalan di Trotoar Blok M Diserobot Kedai Kopi
Kedai kopi di blok M ini selalu ramai dikunjungi pengunjung. Dari pagi hingga sore, ratusan pengunjung menghabiskan waktu mereka dengan menyeruput kop
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedai kopi di blok M ini selalu ramai dikunjungi pengunjung. Dari pagi hingga sore, ratusan pengunjung menghabiskan waktu mereka dengan menyeruput kopi atau sekadar mencicipi cemilan.
Namun, ada satu yang menganggu, meja dan kursi berada di atas trotoar.
Dari pantauan Tribunnews.com, meski meja dan kursi hampir memenuhi trotoar, pejalan kaki harus berbelok melewati jalan yang dipenuhi motor.
Kedia kopi tersebut bukan satu-satunya yang mengganggu kepentingan umum, adapula parkiran motor yang menyita seluruh bagian trotoar.
Adapula kaki lima, yang menjajakan barang dagangan mereka di atas trotoar.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar merupakan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sama seperti lajur sepeda, tempat penyebrangan jalan kaki, dan lainnya.
Lalu diperkuat pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, sehingga tidak dibenarkan trotoar menjadi hak pribadi. (*)