Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Akan Bahas Kenaikan Tunjangan Mereka dalam Rapat Raperda

Setelah raperda ini disahkan, maka pimpinan dan anggota DPRD DKI akan mendapat kenaikan tunjangan tiap bulan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPRD DKI Akan Bahas Kenaikan Tunjangan Mereka dalam Rapat Raperda
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Setelah raperda ini disahkan, maka pimpinan dan anggota DPRD DKI akan mendapat kenaikan tunjangan tiap bulan.

"Naiknya sih tidak signifikan, tapi menurut saya baik pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) itu. Hal yang penting pelaksanaan PP, itu kan harus dilaksanakan di setiap daerah," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/7/2017).

PP yang dimaksud Taufik adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia. Untuk bisa menerapkan PP tersebut, pemerintah DKI Jakarta harus membuat peraturan daerah tersendiri.

"Jadi kalau mau dilaksanakan, harus ada perda yang mengatur soal tunjangan. Walaupun kenaikannya enggak terlalu signifikan, tetapi wajar lah kalau naik," ujar Taufik.

Jika disahkan, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD DKIakan naik 4 kali lipat. Saat ini, kata Taufik, uang representasi untuk pimpinan DPRD DKI adalah Rp 2,6 juta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas