Djarot Ingin Anggota Dewan yang Rajin Dapat Tunjangan Lebih Besar
Nantinya, kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh DPRD adalah empat kali dari total uang representasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengaku setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Pertanggungjawaban Gubernur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Menurutnya, sudah selayaknya tunjangan anggota DPRD juga disesuaikan dengan sistem yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Anggota dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yg tidak rajin. Ada TKD atau tunjangan kinerja dewan. Ya dirumuskanlah disitu, sehingga fair," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Nantinya, kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh DPRD adalah empat kali dari total uang representasi.
"Makanya anggota Dewan itu niatnya apa? Niatnya kan bukan untuk memperkaya diri, tapi membantu masyarakat untuk memecahkan persoalan masyarakat dari sisi legislasi," ujarnya.
Dengan sistem penghitungan tunjangan yang berimbang, Djarot mengharapkan setiap anggota Dewan mendapatkan hak yang sesuai dengan kinerja selama masa baktinya.
"Prinsipnya saya setuju kalau itu [tunjangan] besar. Asalkan betul-betul, setelah itu enggak ada lagi tambahan yang lain-lain," kata Djarot.
Djarot menambahkan implementasi sistem yang berimbang dan transparan akan mengurangi potensi kecurangan misalnya jika ada anggota dewan yang mengajukan proyek kerja di tengah-tengah.
"Dengan cara seperti itu kita dapat membangun sistem demokrasi yang sehat. Dan saya tau harapan Peraturan Pemerintah itu ya seperti itu," kata Djarot.
Sebelumnya tunjangan representatif anggota DPRD DKI Jakarta akan naik empat kali lipat atau Rp 12 juta dari yang ada sekarang.
Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD dan pertanggungjawaban Gubernur DKI. Dengan terbitnya PP tersebut maka PP 24/2004 yang mengatur tunjangan sebelumnya tidak berlaku.
Namun, kenaikan tunjangan tersebut baru berlaku apabila sudah ada Peraturan daerah yang mengaturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.