Firza Husein Ajukan Hermansyah Jadii Saksi Ahli Meringankan
"Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein akan mengajukan saksi ahli meringankan.
Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan, Selasa (11/7/2017), akan mengajukan nama-nama sebagai saksi meringankan.
"Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Pihak Firza akan mengajukan dua hingga tiga saksi.
Satu di antaranya pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah.
Baca: TNI Bantah Penyusup Ingin Melukai Pakar Telematika Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto
Tapi karena tertimpa musibah penyerangan di jalan tol Jagorawi, nama Hermansyah dibatalkan.
"Rencananya (Hermansyah) tapi karena peristiwa yang menimpa beliau kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," kata Azis.
Firza ditetapkan tersangka.
Ia diduga berfoto tak senonoh, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp kepada orang lain.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.