Hermansyah Kena Tikam, Firza Batal Ajukan Sebagai Saksi Ahli
Azis mengatakan, pihaknya membatalkan pengajuan saksi yang meringankan terkait penyidikan kasus ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein, tersangka dalam kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi, batal mengajukan pakar telematika Hermansyah sebagai saksi yang meringankannya.
Pengacara Firza, Azis Yanuar, mengatakan bahwa Hermansyah batal diajukan sebagai saksi lantaran tengah menjalani perawatan akibat penyerangan terhadap dirinya di Tol Jagorawi pada Minggu (9/7/2017) lalu.
"Rencananya, tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).
Azis mengatakan, pihaknya membatalkan pengajuan saksi yang meringankan terkait penyidikan kasus ini.
"Rencananya ada dua atau tiga (saksi). Rencananya aja," kata Azis.
Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan Firza.
Menurut Azis, kliennya hanya akan dimintai keterangan tambahan dalam pemeriksaan hari ini.
Dia menduga, ini merupakan pemeriksaan terakhir bagi Firza.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Sebab, dia selalu mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Rizieq berstatus buron polisi. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Firza Husein Batal Ajukan Hermansyah sebagai Saksi Ahli