Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya, Kecuali Ini

Pada April, Anies bebas menentukan pejabat yang akan membantunya mewujudkan visi dan misi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya, Kecuali Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekda DKI Saefullah (Kanan) menyambangi kediaman Sandiaga Uno di Jalan Pulo Bangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabti (8/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa merombak PNS DKI pada 6 bulan masa jabatannya sejak Oktober 2017.

Saefullah mengatakan Anies harus meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu jika ingin melakukan perombakan itu.

"Nanti Pak Anies masuk belum tentu dia serta merta melakukan pelantikan atau perombakan karena itu kan di akhir tahun anggaran. Kalau beliau mau melakukan evaluasi ya nanti Januari. Itu boleh sepanjang mendapat izin dari Kemendagri," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (12/7/2017).

Dengan demikian, kata Saefullah, Anies baru bisa merombak tanpa meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri pada April 2018.

Pada April, Anies bebas menentukan pejabat yang akan membantunya mewujudkan visi dan misi.

Saefullah mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ini.

Djarot tidak bisa merombak PNS saat masa jabatannya kurang dari 6 bulan seperti saat ini. Asalkan Djarot memperoleh izin dari Kemendagri.

Berita Rekomendasi

"Untuk masa transisi ini, dalam UU Pemilu gubernur bisa saja ganti pejabat tapi harus dapat persetujuan Mendagri, itu yang kita tempuh," ujar Saefullah.

Besok, Djarot akan merotasi PNS DKI dari eselon II hingga eselon IV.

Djarot akan merotasi 18 pejabat eselon II, 62 pejabat eselon III, dan 146 pejabat eselon IV.(Jessi Carina)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul : Tanpa Izin Mendagri, Anies Tak Bisa Rombak PNS pada 6 Bulan Awal Masa Jabatannya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas