Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Ahli IT ITB Hermansyah Dipindah ke Polda Metro Jaya

Mereka dibawa oleh Tim Jaguar yang menangkap Edwin Hitipeuw dan Laurens Paliyama di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Petugas Tim Jaguar Polresta Depok membawa Lauren Paliyama (tengah) dan Edwin Hitipeuw (kedua kanan), dua tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pakar IT ITB Hermansyah saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Petugas Tim Jaguar Polresta Depok membawa Laurens Paliyama (kaos biru) dan Edwin Hitipeuw (kaos kuning), dua tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pakar IT ITB, Hermansyah, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kedua pelaku adalah Edwin Hitipeuw (37) dan Laurens Paliyama (31).

Mereka dipindahkan dari Polresta Depok ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Baca: Ini Detik-detik Penangkapan Dua Terduga Pembacok Ahli IT ITB Hermansyah oleh Tim Jaguar Polres Depok

"Jadi saat ini tersangka kita bawa ke Polda untuk kita mintai keterangan terkait dengan fakta-fakta yang sudah kita temukan dan untuk kita kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku pembacokan ahli IT Hermansyah yang terjadi di Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur. Dua pelaku disergap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Petugas Tim Jaguar Polresta Depok membawa Laurens Paliyama (kedua kiri) dan Edwin Hitipeuw (kedua kanan), dua tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pakar IT ITB, Hermansyah, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). (Tribunnews/Dennis Destryawan)

Mereka dibawa oleh Tim Jaguar yang menangkap keduanya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari.

Berita Rekomendasi

Edwin Hitipeuw dan Laurens Paliyama disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas