Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Ahli IT ITB Hermansyah Dipindah ke Polda Metro Jaya
Mereka dibawa oleh Tim Jaguar yang menangkap Edwin Hitipeuw dan Laurens Paliyama di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Kedua pelaku adalah Edwin Hitipeuw (37) dan Laurens Paliyama (31).
Mereka dipindahkan dari Polresta Depok ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Ini Detik-detik Penangkapan Dua Terduga Pembacok Ahli IT ITB Hermansyah oleh Tim Jaguar Polres Depok
"Jadi saat ini tersangka kita bawa ke Polda untuk kita mintai keterangan terkait dengan fakta-fakta yang sudah kita temukan dan untuk kita kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).
Mereka dibawa oleh Tim Jaguar yang menangkap keduanya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari.
Edwin Hitipeuw dan Laurens Paliyama disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)