Sekjen FUI Al Khaththath Hirup Udara Bebas Setelah Mendekam 113 Hari di Tahanan
"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath menghirup udara bebas.
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Al Khaththath, Rabu (12/7/2017).
Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ke luar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengenakan pakaian serba putih.
Ia didampingi pengacaranya, Achmad Mihdan, Kapitra Ampera, dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan," ujar Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Al Khaththath sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebelum akhirnya dipindahkan ke rutan Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya.
Ia menjalani masa tahanan sekitar 113 hari.
Kapitra menerangkan, penahanan Al Khaththath ditangguhkan dengan penjamin Kusrini Ambarwati yang merupakan istri dari Al Khaththath.
Selain istri, ucap Kapitra, ada penjamin dari beberapa ulama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Meski ditangguhkan, Al Khaththath tetap wajib lapor ke pihak kepolisian.
"Dengan syarat wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis," kata Kapitra.
Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 31 Maret 2017 atau 313.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu, ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.
Keempat nama itu, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.