Alasan Djarot Kembali Lantik Pejabat yang Distafkan Ahok
Keduanya adalah mantan Kepala Inspektorat DKI Larso Marbun dan mantan Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Adji.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengambil sumpah jabatan kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah dipecat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Kamis (13/7/2017).
Keduanya adalah mantan Kepala Inspektorat DKI Larso Marbun dan mantan Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Adji.
Kepada wartawan, Djarot menjelaskan, keduanya mereka diangkat menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Mereka masuk tim TGUPP, kalau Pak Lasro dulu dicopot karena kesaksian dia ngawur kasus UPS (uninterruptible power supply), dan dia sebetulnya saya lihat lurus, jujur," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Djarot mengaku butuh pengalaman orang seperti Lasro dan Ika, untuk bekerja di sisa masa jabatannya.
"Maka dari itu kami butuhkan percepatan dalam rangka pengawasan. Dia lama di inspektorat dan juga dia lama di dinas pendidikan. Pemikirannya, tenaganya masih kita butuhkan di TGUPP," kata Djarot.
Sementara Ika, Djarot menyebut butuh pemikiran dari wanita itu.
"Kami minta Bu Ika untuk manfaatkan tenaga pemberdayaan di rusun, karena dia lama di rusun dan lama di dinas sosial, pemikiran-pemikirannya yang kami butuhkan, karena sudah seperti itu di TGUPP lebih banyak pemikiran, bukan eksekutor," katanya.
Oleh Ahok, Larso Marbun diturunkan dari jabatannya karena kesaksiannya yang dianggap tidak benar terkait kasus uninterruptible power supply (UPS).
Sedangkan Ika Lestari Adji dicopot karena diduga menerima gratifikasi terkait pembelian lahan di kawasan Cengkareng Barat.