Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

EO 'Job Fair' Tarik Pungutan ke Pencari Kerja, Kemnaker: Itu Melanggar UU

Kemnaker menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja

Editor: Sanusi
zoom-in EO 'Job Fair' Tarik Pungutan ke Pencari Kerja, Kemnaker: Itu Melanggar UU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pencari kerja antre mengisi data pribadi dan bidang pekerjaan yang diminati saat melamar pekerjaan di salah satu stan job fair 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan karena memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker.

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja ( Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya.

" Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan," ujar Nurahman melalui keterangan resmi, Kamis (13/7/2017).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

Nurahman menambahkan, agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.

"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar," kata Nurahman.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kemnaker: "Job Fair" Tidak Boleh Pungut Bayaran terhadap Pencari Kerja

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas