Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Ahli Telematika ITB Sempat Melawan Pembacok Suaminya Pakai Payung

Irina Ustinova Svedlovsk, istri pakar telematika ITB, Hermansyah, sempat melawan pelaku pengeroyokan, Edwin Hitipeuw (37).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istri Ahli Telematika ITB Sempat Melawan Pembacok Suaminya Pakai Payung
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Irina, istri pakar telematika Hermansyah di RS Hermina, Depok, Minggu (9/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irina Ustinova Svedlovsk, istri pakar telematika ITB, Hermansyah, sempat melawan pelaku pengeroyokan, Edwin Hitipeuw (37).

Melihat suaminya dikeroyok, Iriana berinisiatif mengambil payung yang ada di mobil kemudian memukulkannya kepada pelaku.

"Yang perempuan (istri korban) sempet mukul beberapa kali, yang perempuan itu hapal sekali dengan wajah pelaku," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Namun, perlawanan istri Hermansyah tidak berlangsung lama.

Seorang pelaku langsung menjambak dan memukulnya.

"Iya saya yang pukul dan jambak," ucap seorang pelaku Edwin Hitipeuw.

Berita Rekomendasi

Peritiwa pengeroyokan terjadi saat Hermansyah hendak merayakan hari ulang tahun dengan Irina.

Mereka berangkat dari Depok ke Lenteng Agung, kemudian lanjut ke Jakarta hingga masuk ke Tol Semanggi Dua dan kembali ke dalam tol hendak pulang ke rumahnya, Minggu (9/7/2017).

Di Tol Jagorawi arah Bogor, tepatnya di Kilometer 6, Jakarta Timur, Hermansyah dikeroyok oEdwin bersama empat pelaku lainnya.

Di antaranya Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince.

Peristiwa bermula dari cek cok lantaran mobil Hermansyah disenggol pelaku.

Tak terima, Hermansyah berusaha mengejar mobil yang dikendarai Edwin.

Namun, dari belakang muncul empat orang rekan Edwin yang membuat keadaan makin kisruh, hingga terjadi pengeroyokan. 
Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan.

Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick.

Masih ada satu pelaku bernama Domaince yang masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas