Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru, Sabu-sabu Dikemas dalam Brosur Penjualan Kosmetik

Pengedar mengemas barang terlarang itu dalam amplop yang ditempeli brosur klinik kecantikan dan apartemen.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Modus Baru, Sabu-sabu Dikemas dalam Brosur Penjualan Kosmetik
Warta Kota
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjankung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan mengungkap modus baru peredaran narkotika.

Pengedar mengemas barang terlarang itu dalam amplop yang ditempeli brosur klinik kecantikan dan apartemen.

Modus ini diketahui setelah polisi menyita 25 paket sabu dari seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga berinisial AK (35) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

"Awalnya kami hanya menerima informasi adanya transaksi narkoba. Tapi kemudian kami temukan sebuah modus baru dari penggrebekan di kamar kos AK di Tebet. Pelaku mengemas narkoba dengan brosur,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjankung saat mengekspose pengungkapan ini kepada Wartawan, Jumat (14/7)

Vivick mengatakan, pengedar memasukan sabu ke dalam amplop lalu menyelipkan potongan kertas kardus.

Selanjutnya, amplop ditutup rapat dan ditempeli brosur klinik kosmetik atau apartemen.

Vivick menduga narkoba itu akan dikirim ke luar Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Brosur itu ditutup lagi pakai kardus biar tak terlihat masuk X-ray saat dikirim,” kata Vivick.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain untuk kamuflase, penggunaan brosur juga untuk membedakan berat sabu dalam amplop.

Untuk amplop berbrosur klinik kecantikan berisi sabu seberat 1 gram.

Sedangkan amplop berbrosur aparetemen berisi sabu 0,5 gram. Dari pengakuan pelaku, sabu itu berasal dari Tiongkok.

"Kalau harganya di atas Rp 1,2 juta dikasih tanda yang ada merahnya, yang harganya di bawah Rp 1,2 juta kemasannya yang tidak ada merah-merahnya. Jadi brosur ini memang dikemasnya bagus sekali," ujar Vivick.

Tersangka diketahui sudah terlibat dalam peredaran narkobaselama 6 bulan. AK dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

 
Vivick menjelaskan, setiap melakukan transaksi, AK hanya menerima perintah rekannya berinisial B melalui sambungan telepon.

AK diminta untuk menyerahkan sabu kepada orang-orang yang sudah lebih dulu diberitahukan oleh B.

"Lalu ada orang yang datang, terus dikasih barangnya," terang Vivick. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas