Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Kaesang Pangarep Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Polisi periksa Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelapor Kaesang Pangarep Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi periksa Muhammad Hidayat Situmorang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jumat (14/7/2017).

"Iya dipanggil, diundang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Hidayat yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep itu, menjalani pemeriksaan kedua. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Hidayat.

"Ini panggilan kedua. Iya betul (pelengkapan berkas)," kata Argo.

Hidayat juga telah memenuhi panggilan terkait kasus penyebaran video Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016 atau 411.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap video Kapolda yang diunggahnya di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Sekarang saya dipanggil terkait dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah kepada Kapolda Metro Jaya dengan saya melakukan tindakan mengunggah sebuah video yang di dalam video itu terdapat adegan tayangan di mana Kapolda sedang melakukan perbuatan menghasut menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan," kata Hidayat.

Hidayat disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi tidak menahan Hidayat. Penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dikabulkan lantaran alasan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas