Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 3 Jam Disandera di Rutan Salemba, Pengusaha Ini Akhirnya Mau Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gizjeling) seorang pengusaha berinisial EB (53) lantaran menunggak pajak sebesar Rp 2,37 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah 3 Jam Disandera di Rutan Salemba, Pengusaha Ini Akhirnya Mau Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar
Warta Kota
Belasan petugas dari Satpol PP Jakarta Selatan dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan terlihat sibuk menempelkan stiker berwarna merah dengan tulisan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah di restoran Pong Me!, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2017). 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gizjeling) seorang pengusaha berinisial EB (53) lantaran menunggak pajak sebesar Rp 2,37 miliar.

Kepala Lapas Kelas IIA Dadi Mulyadi mengatakan EB terpaksa disandera lantaran tidak membayar pajak setelah diberikan waktu sejak Tax Amnesty periode 1 dan 2.

"Dirjen Pajak punya data yang valid bahwa yang bersangkutan punya uang sebesar Rp 2,37 miliar. Sudah diberikan kesempatan 2 kali periode tax amnesty. Tapi dia gak juga bayar pajaknya," kata Dadi saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (14/7/2017).

Pria yang berdomisili di Berau, Kalimantan Timur itu, sambung Dodi, merupakan pengusaha batu bara yang memiliki banyak perusahaan di daerahnya, termasuk di Jakarta.

Baca: Disandera Jadi Jurus Jitu Paksa Pengusaha Bayar Tunggakan Pajak

EB ditangkap pada Rabu (12/7/2017) lalu oleh petugas dari Dirjen Pajak dan Bareskrim di kediamannya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi waktu hari Rabu (12/7), ditangkap sekitar jam 16.00 WIB. Dirjen Pajak bersama Bareskrim datang ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.

"Pas disamperin bilang 'gak punya duit, cuma sanggup bayar Rp 300 juta'. Tapi Dirjen Pajak punya data yang valid kalau dia penunggak pajak," dia menambahkan.

Kemudian, EB disandera di Lapas Salemba bersama 10 orang penunggak pajak lain yang belum membayarakan hutangnya kepada negara.

Namun, tak lama berselang, EB menyatakan untuk menyanggupi membayar hutang sebanyak Rp 2,37 miliar.

"Setelah ditahan 2-3 jam, dia langsung bilang, 'Kalau gitu besok saya bayar deh Pak'," kata Dadi.


Setelah membayar tunggakan keesokan harinya, EB langsung dibebaskan.

EB merupakan penunggak pajak tercepat yang membayar pajak setelah dilakukan proses penyanderaan, yakni selama 16 jam. (m8)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas