Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Mantan Wali Kota Jakbar Dijebloskan ke Penjara

Pria yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta itu tersandung kasus dugaan korupsi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terungkap Alasan Mantan Wali Kota Jakbar Dijebloskan ke Penjara
Warta Kota
Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah, masih menggunakan pakaian baju koko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat ditengarai karena saat penyidikan tersangka kurang kooperatif.

Sehingga, penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri untuk segera dilakukan penahanan.

Pria yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tersandung kasus dugaan korupsi refungsionalisasi sungai dan penghubung di Jakarta Barat pada tahun 2013.

Diduga, anggaran Rp 4,8 miliar dikorupsi oleh beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Infonya pak Fatahillah sering mangkir kalau dipanggil. Makannya penuntut umum melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, Reda Mantovani saat dihubungi, Jumat (14/7).

Dia mengaku Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru menangani kasus yang dilakukan oleh Fatahillah.

Sedangkan, tersangka lainnya masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Tergantung kebutuhan penuntut umum dan dari penyidik penyerahannya," ungkapnya.

"Yang bersangkutan kooperatif," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Asril tidak menjawab pesan singkat yang diutarakan Warta Kota.

Padahal, nama Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki juga disebut sebagai tersangka atas kasus itu. Namun, Reda belum mau menjelaskan secara detail.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas