Kisah Pegawai Transjakarta Pecahkan Kaca Bus, Ganti Rugi Rp 5,5 Juta Tetapi Justru Dipecat
Delmi bergabung dengan 12 orang lainnya yang dimediasi oleh LBH menuntut haknya kepada PT Transportasi Jakarta.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah pilu disampaikan oleh satu pegawai PT Transportasi Jakarta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2017 lalu.
Delmi Sapulette (35), pria yang sudah bekerja di PT Transportasi Jakarta sejak 2004 itu harus menerima kenyataan di-PHK lantaran sudah bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.
Bapak dua orang anak ini bercerita di awal tahun 2017 dirinya tak sengaja memecahkan kaca depan pecah dan tubuh bus mengalami lecet saat melakukan tugasnya memajukan bus Transjakarta saat akan dicuci.
"Saat itu saya majuin bus, tak sengaja saya membuat kaca pecah dan tubuh bus lecet karena menabrak. Saya sudah ganti Rp 5,5 juta menggunakan uang pribadi tapi apa yang saya dapatkan adalah pemecatan tanpa adanya surat peringatan pada Februari 2017 lalu," ujarnya saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Sabtu (15/7/2017).
Delmi bergabung dengan 12 orang lainnya yang dimediasi oleh LBH menuntut haknya kepada PT Transportasi Jakarta.
Delmi hanya menuntut pesangon yang seharusnya ia dapatkan karena sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2004.
"Saya di sini hanya menuntut pesangon karena itu hak saya yang telah bekerja sejak Agustus 2004. Kalaupun saya dianggap tidak mendapat pesangon karena tidak berkelakuan baik coba cek daftar hadir saya sejak 2004, saya tidak pernah absen sekalipun sakit," tegasnya.
Delmi dan 12 perwakilan pegawai PT Transportasi Jakarta hadir di LBH Jakarta untuk melakukan konferensi pers terkait proses hukum yang mereka jalani dalam menuntut hak sebagai tenaga kerja.
Hal itu merupakan kelanjutan dari aksi demo yang mereka lakukan pada 12 Juni 2017 lalu.