KPK Diminta Sadap Poinsel Semua Anggota DPRD DKI, Ini Alasan Kuatnya
"Pelantikan ratusan pejabat, 18 diantaranya eselon II terang-terangan melanggar UU ASN. Sebaiknya, perombakan pejabat dikaji ulang."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubenur Djarot Saiful Hidayat, Kamis (13/7/2017) lalu, dituding melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan dengan melakukan penyadapan alat komunikasi milik petinggi Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengkaji ulang rotasi ratusan pejabateselon II, III serta IV yang telah digelar.
"Pelantikan ratusan pejabat, 18 diantaranya eselon II terang-terangan melanggar UU ASN. Sebaiknya, perombakan pejabat dikaji ulang, karena telak melanggar UU ASN," kata Tom kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Bukan cuma itu, Presidium Relawan Anies-Sandi ini juga mengharapkan, KPK untuk segera turun tangan dengan melakukan penyadapan alat komunikasi seperti telepon selular (ponsel)) milik petinggi Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Sebab, perombakan ratusan pejabat ala Djarot sulit diterima akal sehat dan logika.
"Perombakan kemarin, pasti ada setoran atau hal lain yang disembunyikan. Karena, pelantikannya dipaksakan dengan mengabaikan UU ASN," kata Tom.
Indikasi lain ditabraknya UU ASN oleh Djarot, lanjut Tom, diterimanya Lasro Marbun sebagai PNS Pemprov DKI.
Lasro kemarin ikut dilantik untuk masuk dalam jajaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Lasro, terakhir, dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Lasro hijrah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara setelah distafkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Kepala Inspektorat DKI.
"Diterimanya Lasro Marbun kembali ke Pemprov DKI menjadi bukti amburadulnya pengelolaan PNS secara nasional, khususnya DKI Jakarta," ujar Tom.
Hal ini juga semakin menegaskan tidak bergunanya UU ASN. Sekarang Lasro kembali lagi ke Pemprov DKI setelah keluar. Sehingga seolah-olah yang memiliki Pemprov DKI, Lasro pribadi.
"Masa, suka hatinya mau jadi PNS dimana sesuai keinginannya. Atau karena ada kasus besar yang mau diselamatkan di Pemprov DKI, sehingga Lasro harus diterima kembali menjadi PNS di Pemprov DKI," kata Tom.