Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Pengemudi Grab yang Mengantar Para Pengedar 1 Ton Sabu

Mobil Grab Car tersebut kerap digunakan dalam mobilitas para tersangka sebelum mereka menjemput satu ton sabu dari kapal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Periksa Pengemudi Grab yang Mengantar Para Pengedar 1 Ton Sabu
KOMPAS IMAGES
Armada Grab Car. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian menyatakan akan memeriksa pengemudi Grab Car yang digunakan para pengelundup satu ton sabu di Anyer, Serang, Banten, termasuk menyelidiki kemungkinan keterkaitannya dengan aksi para pengedar sabu itu.

"Kami akan memeriksa Grab. Kami akan periksa juga. Apakah Grab ini tahu tersangka ini kegiatannya apa selama di Indonesia," kata Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

Baca: Intai Penyelundupan Sabu, Polwan Ocha Tiarap di Semak-semak, Celananya Sobek

Argo menjelaskan, mobil Grab Car tersebut kerap digunakan dalam mobilitas para tersangka sebelum mereka menjemput satu ton sabu dari kapal.

"Tentu kita harus mengecek selama dia di sini ngapain aja. Kami juga akan periksa pemandu (wisatawan), temennya pemandu juga, ada temennya lagi," katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satuan Narkoba Polres Depok, berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton sabu di kawasan Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.

BERITA TERKAIT

Polisi menangkap empat tersangka berkewarganegaraan Taiwan.

Yaitu Lin Ming Hui yang berperan sebagai bos atau pengendali. Ia tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Sementara tersangka lainnya, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li dapat diamankan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas