LPSK Berharap Istri Hermansyah Tak Dipojokkan
Korban yang sudah menjadi korban atas suatu peristiwa pidana, masih menjadi korban dari opini yang berkembang di masyarakat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar I, istri dari Hermansyah korban kekerasan pembacokan, tidak dipojokkan dengan anggapan negatif. Hal ini menanggapi adanya opini yang berkembang bahwa I adalah mantan PSK.
"Sebagai korban, seharusnya kita melindungi yang bersangkutan, bukan malah menuduh yang macam-macam," kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak di Jakarta, lewat pesan singkat yang diterima, Senin (17/7/2017).
Askari menxgatakan, pihaknya juga berharap masyarakat melihat secara cermat bahwa apapun latar belakangnya, korban kejahatan tetaplah korban. Apalagi yang ditudingkan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
"Apakah jika seseorang memiliki masa lalu sebagai PSK lalu menjadi pembenaran orang melakukan kejahatan kepadanya?" Kata Askari.
LPSK menilai upaya penggiringan opini tersebut justru menyudutkan korban dan sangat berpotensi menyebabkan korban mengalami reviktimisasi. Korban yang sudah menjadi korban atas suatu peristiwa pidana, masih menjadi korban dari opini yang berkembang di masyarakat.
"Ini kan tidak baik untuk iklim penegakan hukum pidana," kata Askari.
Dirinya hanya berharap agar korban tidak diganggu dengan opini yang menyudutkan sehingga memiliki kesempatan untuk menjelaskan segala sesuatunya di dalam proses hukum yang sedang berjalan. Terungkapnya peristiwa ini tentunya menjadi harapan masyarakat juga, maka diharapkan tidak ada upaya-upaya mengganggu proses hukum.
"Termasuk dengan penggiringan opini tertentu," kata Askari.
LPSK sendiri siap untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus ini sesuai peran lembaga tersebut, yakni perlindungan kepada saksi dan korban. LPSK sendiri Selasa (11/7) lalu sudah mengirimkan tim ke RSPAD untuk mengetahui kemungkinan diberikannnta perlindungan kepada korban H dan I istrinya. Perlindungan diberikan agar korban bisa memberikan keterangan pada proses hukum yang sedang berjalan dengan sebenar-benarnya.
"Sehingga melalui proses hukum jugalah akan diketahui secara jelas latar belakang kasus ini", kata Askari.