Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Residivis Ngamuk Bacok Dua Orang Setelah Tidak Diberi Rokok

"Untuk sementara motif pelaku karena pemilik warung tidak mau memberikan rokok seperti yang diminta pelaku,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Residivis Ngamuk Bacok Dua Orang Setelah Tidak Diberi Rokok
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Diduga karena permintaannya kepada pemilik warung berupa rokok tidak dipenuhi, sekelompok pemuda mengamuk di sebuah warung rokok di Jalan Raya Wadas, Pancoranmas, Kota Depok, Selasa (18/7/2017) dinihari.

Seorang yang diduga pelaku yakni PA (19), pemuda pengangguran, melukai dua orang yang sedang duduk dan bersantai di warung rokok tersebut.

Kedua korban adalah Budi Santoso (27) sekuriti perumahan tak jauh dari lokasi kejadian dan rekannya Aditiya Ferdiansyah (20).

Mereka mengalami luka sabetan celurit mulai dari punggung kiri, tangan kanan, dan paha kanan.

Keduanya kemudian dilarikan ke RS Citama, Citayam dan kondisinya dikabarkan membaik setelah menjalani perawatan.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hamonangan Nadapdap mengatakan pihaknya berhasil membekuk pelaku utama pembacokan PA di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Kami masih kejar tiga pelaku lain yang turut serta bersama pelaku utama ini menganiaya korban," kata Nadapdap.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pemeriksaan kata dia, PA diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah dipenjara di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, selama beberapa bulan.

"Untuk sementara motif pelaku karena pemilik warung tidak mau memberikan rokok seperti yang diminta pelaku," katanya.

Sehingga kata Nadapap para pelalu marah dan membacok dua korban yang saat itu ada di warung rokok.

"Untuk memastikan dan kemungkinan ada motif lainnya, kami masih dalami dan kembangkan lagi," kata Nadapdap.

Karena perbuatannya kemungkinan pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Residivis Ngamuk Bacok Warga di Depok, Penyebabnya Cuma Gara-gara Rokok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas