Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Pengunjung Samsat Banyak Belum Tahu

Adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ternyata belum diketahui

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus, Pengunjung Samsat Banyak Belum Tahu
Warta Kota
Suasana di Samsat Daan Mogot 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ternyata belum diketahui oleh semua pengunjung di Samsat.

"Saya malah ngga tahu ada kaya gitu, baru tahu karena di tanya aja. Memang hari ini niatnya perpanjang STNK," kata Syarif (28) pada wartakotalive.com di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya ini merupakan rejeki mendadak yang tidak di sangka-sangka karena dia tidak harus membayar denda beberapa bulan dari telat bayar pajak.

"Motor saya Vario pajaknya Rp 220 ribu, mestinya udah dari 3 bulan lalu di perpanjang, tapi baru sempet hari ini," ungkapnya sambil menunggu di loket pendaftaran.

Diketahui pengampunan sanksi administasi ini akan berlangsung bagi kendaraan di Provinsi DKI Jakarta mulai dari 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

Berdasarkan pantauan, suasana pada hari pertama ini relatif sepi karena pada loket pendaftaran saja tidak ada antrean panjang dan bahkan bangku untuk menunggu masih pada kosong.

Tempat pemeriksaan kendaraan di dekat loket pendaftaran pun nampak hanya ada satu kensaraan roda empat dari dua tempat yang tersedia. 

Rekomendasi Untuk Anda

Begitu pula dengan pengecekan sepedah motor hanya ada satu motor yang sedang di cek meski ada dua tempat pengecekan yang tersedia.

Parkiran kendaraan baik motor dan mobil juga masih banyak yang kosong atau tidak terisi secara penuh.

Memasuki samsat pun tidak terlihat adanya antrea pengunjung, meski ada satu atau dua yang menunggu karena ada pengecekan kelengkapan berkas. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas