Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Pengangguran di Depok Ngamuk Bacok Warga Gara-gara Sebatang Rokok

Kedua korban adalah Budi Santoso (27) sekuriti perumahan tak jauh dari lokasi kejadian, dan rekannya Aditiya Ferdiansyah (20).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Pemuda Pengangguran di Depok Ngamuk Bacok Warga Gara-gara Sebatang Rokok
dailymail.co.uk
ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Diduga karena permintaannya ke pemilik warung berupa rokok tidak dipenuhi membuat sekelompok pemuda mengamuk di sebuah warung rokok di Jalan Raya Wadas, Pancoranmas, Kota Depok, Selasa (18/7/2017) dinihari.

Salah seorang yang diduga pelaku yakni PA (19), pemuda pengangguran, melukai dua orang yang sedang duduk dan bersantai di warung rokok tersebut.

Kedua korban adalah Budi Santoso (27) sekuriti perumahan tak jauh dari lokasi kejadian, dan rekannya Aditiya Ferdiansyah (20).

Mereka mengalami luka sabetan celurit mulai dari punggung kiri, tangan kanan dan paha kanan.

Keduanya kemudian dilarikan ke RS Citama, Citayam dan kondisinya dikabarkan membaik setelah menjalani perawatan.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap mengatakan pihaknya berhasil membekuk pelaku utama pembacokan PA di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Kami masih kejar tiga pelaku lain yang turut serta bersama pelaku utama ini menganiaya korban," kata Nadapdap.

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan kata dia, PA diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah dipenjara di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, selama beberapa bulan.

"Untuk sementara motif pelaku karena pemilik warung tidak mau memberikan rokok seperti yang diminta pelaku," katanya.

Sehingga kata Nadapap para pelalu marah dan membacok dua korban yang saat itu ada di warung rokok.

"Untuk memastikan dan kemungkinan ada motif lainnya, kami masih dalami dan kembangkan lagi," kata Nadapdap.

Karena perbuatannya kemungkinan pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas