Gantikan Bemo, Bajaj Roda Empat Bakal Beroperasi di Jakarta
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin ujicoba bajaj roda empat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin ujicoba bajaj roda empat.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan program revitalisasi transportasi dari bemo yang sudah dilarang operasinya.
Menurutnya, permintaan ujicoba sudah dilayangkan Organda DKI sejak 19 Juli lalu.
"Ada unit baru yang sudah memiliki izin untuk digunakan sebagai angkutan umum adalah bajaj roda empat. Nah dari Organda kemarin mengajukan permohonan untuk uji coba Bajaj roda empat tersebut. Makanya sekarang di lapangan sudah ada bajaj roda empat," kata Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7/2017).
Sigit menambahkan, ujicoba akan dilakukan selama tiga bulan.
Dalam ujicoba tersebut, Bajaj roda empat dimungkinkan untuk membawa penumpang.
Dirinya menyebutkan, sebanyak 17 Bajaj roda empat diujicoba mengangkut penumpang di jalan.
"Ada 17 unit yang diberikan izin ujicoba operasional. Bisa (angkut penumpang), itu kan kita mau memastikan daya angkut, dan juga kehandalan mesin, dan ketahanannya seperti apa," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bajaj roda empat diujicoba di jalan-jalan yang diizinkan Bajaj untuk beroperasi. Namun sistem pembayaran bajaj roda empat belum ditentukan.
"Kalau kita kan tidak ada batasan artinya Jakarta Pusat atau mana. Selama di daerah yang mengizinkan bajaj melintas, itu bisa digunakan," kata Sigit.
Diketahui sejak 6 Juni 2017, Dishub DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan Jakarta. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
Surat edaran larangan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Dishub DKI menargetkan 2017 bemo tidak lagi beroperasi sebagai angkutan umum di Jakarta.