Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Pesta ala Royale VIP, Kusam di Luar Namun Mewah Mirip Diskotek

Pelat nomor yang tertera di STNK bus tersebut adalah pelat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan pelat nomor kuning.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bus Pesta ala Royale VIP, Kusam di Luar Namun Mewah Mirip Diskotek
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Suasana bus pesta Royale VIP yang ditahan di kantor kementerian perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). 

UNIK sekaligus mencurigakan. Itulah gambaran mengenai bus bernama Royale VIP yang diamankan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Bagian dalam bus wisata itu telah disulap menjadi ruang pesta laiknya diskotek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, saat melihat bus tersebut bermasalah karena modifikasi yang dilakukan tidak memperhatikan faktor keselamatan dan mengganggu etika.

Selain itu ada masalah di administrasi perizinannya.

"Kami mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," ujar Pudji.

Pelat nomor yang tertera di STNK bus tersebut adalah pelat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan pelat nomor kuning.

Selain itu, buku uji dan kartu pengawasan bus tersebut ternyata palsu. Tak pelak Kementerian Perhubungan minta pemerintah daerah memeriksa izin usaha perusahaan bus yang mengelola Royale VIP.

Berita Rekomendasi

Baca: Cerita Jokowi di UGM, dari Tangga Keramat hingga Ditagih Sepeda oleh Mahasiswa

Bus hasil modifikasi tersebut dapat menampung 25 orang, dilengkapi fasilitas karaoke, layar LED (light emitting diode), sound system, dan lampu untuk lantai dansa. Tata letak bangku tidak menghadap ke depan.

Bangku didesain berhadapan sehingga bagian tengah bus memiliki ruang cukup luas. Bangku di dalam bus sama seperti bangku bus lainnya yang kerap berwarna hitam.

Dari luar, bus itu tampak tak berbeda dari bus wisata lainnya. Namun apabila 'lampu disko' sudah dinyalakan suasana berubah menjadi lebih glamor.

Untuk menikmati pesta di dalam bus tersebut penumpang harus membayar Rp 1 juta per jamnya, minimal booking tiga jam.

Kementerian Perhubungan mengetahui keberadaan bus dari media yang memberitakan bus tersebut. Kemudian Kemenhub langsung menghubungi kantor pengelola bus.

"Untuk bus pesta ini, faktornya lebih cenderung kepada permasalahan etika. Sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah dipenuhi, saya tidak merekomendasikan bus ini beroperasional. Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," tambah Pudji.

Situasi di dalam berbanding terbalik dengan kondisi luar bus. Tampilan luar bus tampak kusam, bahkan sebagian catnya terkelupas.

Selintas, bus yang cat luarnya didominasi warna putih itu tak terawat secara baik. Beberapa cat di bagian belakang banyak terkelupas dan penyok di sisi kiri bawah dekat lampu sein.

Bus menggunakan pelat nomor polisi berwarna kuning, B 7005 TQW. Kaca-kaca dilapisi film yang memiliki kepekatan di atas 80 persen sehingga sama sekali tidak terlihat dari luar.

Di tengah buas ada dua tiang, mirip tiang yang biasa dipakai para penari di klub malam. Namun belum diketahui fungsi yang sebenarnya.

Mobil Boks
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan hasil penelusuran buku uji kir ternyata bus itu tercatat sebagai mobil boks.

Pemilik Royale VIP tercatat sebagai Desi, sama dengan nama di buku uji kir.

"Kemenhub sudah melakukan pengecekan di database melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan tercatat di buku uji kir tersebut mobil boks bukan bus," kata Pitra Setiawan, di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Selain mengecek di database Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan juga melakukan pengecekan di database perizinan bus pariwisata atau bus carteran.

Namun pelat nomor yang tertera tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan.

"Bisa dikatakan menyalahi perizinan, sama seperti kasus bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di puncak sebelum Lebaran lalu," tambah Pitra Setiawan.

Ia menegaskan kelaikan jalan sebuah kendaraan umum harus dibuktikan adanya uji kir.

"Sebelumnya jika kendaraan dimodifikasi harus ada sertifikat uji tipe (SUT) untuk rancang bangunnya. Harus lengkap administrasinya," tambah Pitra.

Kementerian Perhubungan masih menunggu itikad baik dari pemilik bus Royale VIP untuk datang. Menurutnya, operasional bus Royale VIP rentan terhadap penyalahgunaan dan tindak kejahatan.

"Kaca bus Royale VIP itu gelap satu arah, dari luar tidak bisa melihat ke dalam," ujar Pirta Setiawan.

Penelusuran terhadap bus Royale VIP merupakan tindakan pencegahan terhadap kejahatan semisal narkoba maupun pornoaksi. (tribunnetwork/sen/rin/apf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas