Pengedar Ratusan Butir Carnophen Ditangkap
Jajaran Polsek Selat Kapuas Kalteng mengamankan seorang lelaki berinisial AF (27), warga Kota Kualakapuas Kalteng. Lelaki berbadan kecil ini ditengara
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Jajaran Polsek Selat Kapuas Kalteng mengamankan seorang lelaki berinisial AF (27), warga Kota Kualakapuas Kalteng. Lelaki berbadan kecil ini ditengarai sebagai pengedar obat daftar G atau melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.
AF ditangkap dengan ratusan butir barang bukti yang disimpan di rumahnya, Sabtu (22/7/2017) sore. Penemuan ratusan butir Carnophen dan mengamankan tersangka AF itu setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Selat Iptu Angga Juli Hermanto, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Sardianto, Senin (24/7/2017) mengatakan, penangkapan tersangka setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Carnphen di Jalan Teratai, Kecamatan Selat Kapuas.
Menurutnya, dari penangkapan itu polisi menyita 553 butir Carnophen dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Uang yang disita adalah uang dari hasil penjualan Carnophen."Sebagian barang bukti kami amankan di dalam tas wanita. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua bulan menjadi pengedar Carnophen,"kata Sardianto.(Tribun Kalteng/Jumadi)