Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Ratusan Butir Carnophen Ditangkap

Jajaran Polsek Selat Kapuas Kalteng mengamankan seorang lelaki berinisial AF (27), warga Kota Kualakapuas Kalteng. Lelaki berbadan kecil ini ditengara

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Jajaran Polsek Selat Kapuas Kalteng mengamankan seorang lelaki berinisial AF (27), warga Kota Kualakapuas Kalteng. Lelaki berbadan kecil ini ditengarai sebagai pengedar obat daftar G atau melanggar Undang-Undang Kesehatan RI.

AF ditangkap dengan ratusan butir barang bukti yang disimpan di rumahnya, Sabtu (22/7/2017) sore. Penemuan ratusan butir Carnophen dan mengamankan tersangka AF itu setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Selat Iptu Angga Juli Hermanto, melalui Kanit Reskrimnya Ipda Sardianto, Senin (24/7/2017) mengatakan, penangkapan tersangka setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Carnphen di Jalan Teratai, Kecamatan Selat Kapuas.

Menurutnya, dari penangkapan itu polisi menyita 553 butir Carnophen dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Uang yang disita adalah uang dari hasil penjualan Carnophen."Sebagian barang bukti kami amankan di dalam tas wanita. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua bulan menjadi pengedar Carnophen,"kata Sardianto.(Tribun Kalteng/Jumadi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas