Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Punya Tenaga Ahli, Ini Alasan Anggota DPRD DKI dari Nasdem

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus mendorong agar setiap anggota DPRD memiliki tenaga ahli.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Ingin Punya Tenaga Ahli, Ini Alasan Anggota DPRD DKI dari Nasdem
Wahyu Aji
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus mendorong agar setiap anggota DPRD memiliki tenaga ahli.

Menurutnya, jika musim rapat maraton, banyak masyarakat yang datang, mengeluh tidak diterima oleh wakilnya.

"Itu salah satu pemikiran, bayangkan orang (warga) setiap hari datang, kami sedang rapat. Dibutuhkan tenaga ahli supaya dapat menjawab jika masyarakat datang," kata Bestari kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/7/2017).

Belum lagi jika tengah reses turun ke warga.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, satu orang anggota dewan, tidak hanya duduk di satu alat kelengkapan dewan. Bestari mengatakan, hal ini demi menunjang kinerja dewan.

"Sangat berbeda jika dibandingkan DPRD di provinsi lain selain DKI," katanya.

Apabila usulan tersebut disetujui Djarot, Bestari mengatakan nanti masing-masing anggota dewan bisa menunjuk tenaga ahlinya sendiri-sendiri.

Berita Rekomendasi

"Kita nggak mengusulkan gajinya, yang penting orangnya," kata Bestari.

Bestari membandingkan anggota DPRD dengan anggota DPR. Setiap anggota DPR memiliki sekitar tujuh staf pribadi yang semuanya dibiayai negara.

"Kita satu saja cukup. Kalau DPR RI itu tujuh lho. Dan itu fasilitas negara lho. Kita minta satu," katanya.

Usulan anggota DPRD memiliki staf ahli yang dibiayai APBD disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta pada Kamis (20/7/2017).

Usulan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini memuat peraturan tenaga ahli dan tim pakar untuk alat kelengkapan dewan dan fraksi untuk mendukung anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas