Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Kapolda Baru Soroti Dua Permasalahan Ini

Prasetio merasa ada dua hal yang perlu dibenahi, dan disoroti oleh Idham. Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur begitu masif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Kapolda Baru Soroti Dua Permasalahan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kanan) bersama Pejabat baru Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan (kiri) saat acara serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2017). Irjen Pol Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol M iriawan yang dirotasi menjadi Asisten Operasi Kapolri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berikan dua masukan yang perlu disoroti oleh Kapolda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal Idham Azis.

Prasetio merasa ada dua hal yang perlu dibenahi, dan disoroti oleh Idham. Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur begitu masif.

Misal, pembangunan Light Rail Transit atau kereta api rangin, Mass Rapid Transit atau angkutan cepat terpadu, dan pembangunan underpass atau terowongan. Menurut Prasetio, Kemacetan yang semakin parah harus segera dibenahi saat Idham memimpin sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Yang pertama masalah lalu lintas di Jakarta. Apalagi jalan di Jakarta sedang membangun," ujar Prasetio di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Kemudian, yang perlu disoroti adalah permasalahan perizinan demonstrasi. Prasetio menerangkan, izin demonstrasi harus dibagi mana yang boleh dan mana yang tidak.

Serta harus sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR dan silang selatan Monas.

BERITA REKOMENDASI

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

"Kalau 15 orang unjuk rasa terus mengganggu fasilitas umum. Kan' sudah ada fasilitas untuk unjuk rasa di tempat umum," ucap Prasetio.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yakni koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Komando Daerah Militer Jaya harus ditingkatkan.

"Saya konsultasi dengan beliau, agar Forkompinda ini, sudah baik, ditambah baik lagi. Dan kerja sama dengan DPRD DKI lebih ditingkatkan lagi. Apalagi setiap rapat kan undang Pangdam dan Kapolda," ucap Prasetio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas