Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Pelanggar Lalin dan Penerobos JLNT Casablanca, Polisi Dapat Rp 2,3 M

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan "uang kaget" sebanyak Rp 2,343 miliar dari para pelanggar lalu lintas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tilang Pelanggar Lalin dan Penerobos JLNT Casablanca, Polisi Dapat Rp 2,3 M
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Polisi tengah menertibkan penngendara motor yanng nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Polisi menyatakan siap menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyita sepeda motor para pengendara yang masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan "uang kaget" sebanyak Rp 2,343 miliar dari para pelanggar lalu lintas.

Padahal, penindakan baru dilakukan selama sepekan.

"Dalam satu pekan, kami lakukan penindakan, terdapat sebanyak 4.684 pelanggar," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.

Lalu, pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melakukan lawan arah.

"Besarnya jumlah denda yang kami terima karena kami kenakan denda maksimal pada para pelanggar, yaitu Rp 500.000. Seluruh pelanggar merupakan pengendara sepeda motor," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Majalah Sekar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas