Polisi Bekuk Disk Jockey Nyambi Jualan Sabu
DD yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) Freelance di salah satu klub malam diamankan tepat di depan ruko di sekitar lokasi kejadian
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pasangan suami istri (pasutri) bandar sabu-sabu berinisial DD (37) dan DS (23) pada Selasa (25/7/2017) di bilangan Jalan KH Moh Mansyur, Jakarta Barat.
DD yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) Freelance di salah satu klub malam diamankan tepat di depan ruko di sekitar lokasi kejadian.
"Berawal dari info masyarakat, bahwa kemudian (pelaku beredar) ada di sekitar wilayah Jakbar, di depan sebuah ruko ditangkap dan diamankan. Di kantongnya ada sekitar 2,5 gram sabu. Kemudian, digeledah ada juga 1,5 gram sabu di saku bajunya," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Petugas kepolisian juga menggeledah kendaraan roda dua milik pelaku dan menemukan sekitar 1 kilogram sabu-sabu di jok motornya.
Lalu, polisi juga menggeledah kamar kost pelaku di daerah Jelambar, Jakarta Barat dan menemukan sebanyak 929 gram sabu-sabu. Istri pelaku, DS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga juga diinterogasi oleh petugas. Dari pengakuannya, DS bersama suaminya memiliki sekitar 3 kg sabu.
"Hasil pengembangan, ada narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 3 kg, tapi sudah dilempar ke bandar lain. Jadi total yang kami amankan barang buktinya ada 1,895 kg sabu," ujar Suyudi.
Suyudi mengungkapkan keduanya sudah menjalankan bisnis haram sejak satu tahun yang lalu. Pihaknya masih menulusuri keberadaan seseorang yang merupakan pemasok sabu-sabu pasutri tersebut berinisial KS yang kini masih buron.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro