Kartu ATM Terganjal Lalu Hubungi Nomor Call Center Palsu, yang Datang Petugas Gadungan
Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di kawasan Gunung Putri, Bogor.
Editor: Hendra Gunawan
"Pelaku lalu meminta pin ATM korban dengan alasan untuk pemblokiran. Karena tak curiga, korban memberikannya. Namun, besok harinya korban mengecek saldo rekening ATM-nya di BRI, dan ternyata telah berkurang sebesar Rp 120 juta," tutur Firdaus.
Karena hal itu, kata dia, korban lalu melaporkannya ke Polresta Depok.
"Dari laporan korban kami telusuri semua petunjuk, dan teridentifikasi pelakunya adalah kedua orang yang kami bekuk ini," ucap Firdaus.
Ia mengatakan, pihaknya memeriksa sedikitnya empat saksi sebelum membekuk kedua pelaku, termasuk memeriksa CCTV di mesin ATM BRI di Pelni, Sukmajaya.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya pisau cutter, obeng, dan potongan kemasan air mineral, yang dipakai untuk mengganjal mesin ATM, serta satu buah kartu ATM korban," papar Firdaus.
Pihaknya juga menyita seragam bank yang dipakai seorang pelaku lain saat beraksi, untuk membuat korbannya percaya, serta dua motor Mio milik pelaku.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Budi Malau)