Polisi Depok Tangkap Komplotan Pengganjal Kartu di Mesin ATM
Mereka dibekuk setelah Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok membekuk dua pelaku lain, rekan mereka, Rabu (26/7/2017) lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM, diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Depok, Senin (31/7/2017) dini hari.
Mereka dibekuk setelah Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok membekuk dua pelaku lain, rekan mereka, Rabu (26/7/2017) lalu.
Kanit Krimsus Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di kawasan Gunung Putri, Bogor.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya," kata Firdaus, Senin (31/7/2017).
Pihaknya masih memeriksa intensif ketiga pelaku, karena diduga masih ada satu pelaku lain yang buron, atau bisa jadi lebih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Firdaus, para pelaku merupakan penjahat spesialis ganjal ATM. "Mereka pernah beroperasi di Bogor, Depok, dan Cibubur. Ini merupakan wilayah operasi mereka," ujar Firdaus.
Aksi terakhir pelaku, katanya, terjadi di ATM BRI Pelni, Sukmajaya, Depok, Sabtu (15/7/2107) lalu. Mereka meraup uang Rp 120 juta milik nasabah, yang sebelumnya hendak bertransaksi di ATM tersebut.
Baca: Modus Pengganjal Mesin ATM yang Ditangkap Polisi di Depok Berpura-pura Jadi Petugas Call Center Bank
Caranya, pelaku memasang perangkap di mulut mesin kartu ATM, salah satunya dengan tusuk gigi. Sehingga, calon korban tidak dapat menarik kembali kartu ATM-nya. Dengan sejumlah cara, para pelaku menawarkan bantuan hingga akhirnya mendapat nomor pin kartu ATM korban.
Firdaus membeberkan, dua pelaku yang dibekuk sebelumnya adalah Adison (21) dan Indra Winata (28). Mereka membobol rekening nasabah BRI milik Nina Siti Rumiyah sebanyak Rp 120 juta.
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai petugas call center BRI, saat berpura-pura menolong korban saat ATM-nya tertelan mesin.
Saat itu, kata Firdaus, Nina Siti Rumiyah baru saja melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau