Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dirut PT IBU Langsung Ditahan
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, pihaknya telah menemukan bukti cukup adanya peristiwa pidana
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri langsung menahan Direktur Utama PT IBU yang berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini, mulai berlaku kita tahan hari ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol, Martinus Sitompul, kepada wartawan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas dugaan pidana kecurangan bisnis dan pelanggaran Undang-undang Pangan.
"Ya, benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, pihaknya telah menemukan bukti cukup adanya peristiwa pidana dugaan kecurangan bisnis dan manipulasi mutu beras produk dari PT IBU.
Dan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pidana tersebut adalah dari pimpinan pengambil kebijakan di PT IBU.
Ari menjelaskan, dari penyelidikan kasus ini, pihaknya menemukan perbuatan dugaan pidana kecurangan bisnis dan manipulasi informasi gizi pada beras kemasan PT IBU.
Anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) itu diduga membeli gabah/beras medium varietas unggul baru (VUB) IR64 dari petani dengan harga tinggi, Rp4.900/kg.
Padahal, Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017 mengatur, acuan harga pembelian tertinggi untuk gabah kering panen dari petani adalah Rp3.700/kg.
Di sisi lain, gabah /beras yang dibeli oleh PT IBU kepada petani itu berasal dari padi yang penanamannya mendapat subsidi pupuk dan benih dari pemerintah.