Penjual Jamu di Pondok Labu Kepergok Jual Ratusan Botol Miras Ilegal
"Dari kegiatan ini, kami berhasil mengamankan kantong Plastik isi miras Intisari, satu bungkus Anggur Merah dan 27 botol bir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Operasi Pekat Jaya, Rabu (2/8/2017) malam di kawasan Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Operasi yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Junaidi ini menyasar penjual jamu yang diduga juga menjual minuman keras tanpa ijin maupun miras oplosan.
"Dari kegiatan ini, kami berhasil mengamankan kantong Plastik isi miras Intisari, satu bungkus Anggur Merah dan 27 botol bir," kata Ipda Junaidi.
Minuman keras tersebut, imbuh Ipda Junaidi, didapatkan dari seorang pemilik Warung Jamu bernama Pak Gendut yang beralamat di Jalan Margasatwa Raya No.10 Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah kios jamu di pasar Pondok Labu, Jalan Rs. Fatmasati.
"Barang bukti miras serta penjualnya kemudian dibawa ke Mapolsek Cilandak guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Junaidi.
Baca: Luhut Bingung, Buruh JICT Digaji Rp 36 Juta Per Bulan Masih Aksi Mogok: Saya Aja Rp 19 Juta!
Sementara itu, Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menyatakan, operasi pekat digelar dalam rangka untuk menghilangkan segala macam penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi yang tetap terkendali aman.
Penulis: Feryanto Hadi