Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebenarnya dari Dulu Rizieq Shihab Siap Diperiksa, Namun Ini Masalahnya

Mereka menilai dalam kasus tersebut ada campur tangan pihak yang berkuasa untuk menjatuhkan nama baik Rizieq.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebenarnya dari Dulu Rizieq Shihab Siap Diperiksa, Namun Ini Masalahnya
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku kliennya siap diperiksa polisi soal kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Rencananya, Rizieq akan tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 16 Agustus 2017 besok.

"Dari dulu (Rizieq) siap (diperiksa), cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).

Kapitra menjelaskan, pendukung Rizieq belum siap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu diperiksa polisi dalam kasus pornografi lantaran menilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Mereka menilai dalam kasus tersebut ada campur tangan pihak yang berkuasa untuk menjatuhkan nama baik Rizieq.

"Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima, tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," kata Kapitra.

Rencananya Rizieq pulang ke Indonesia untuk menghadiri acara ulang tahun FPI yang ke 19 yang jatuh pada 17 Agustus 2017.

Berita Rekomendasi

Dia akan terbang dari Arab Saudi sejak 15 Agustus 2017. Selain menghadiri milad FPI, menurut Kapitra, Rizieq juga akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Tentu kalau dia pulang ke Indonesia artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini, Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," ujarnya.

Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Pengacara: Dari Dulu Rizieq Siap Diperiksa, Cuma...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas