Selundupkan Sabu di Pembalut, Seorang Wanita Dibekuk Polisi
Pelaku dibekuk aparat di Terminal 2D Bandara Soetta. Petugas mencurigai penumpang ini dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia berinisial SS dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Senin (17/7/2017).
Ia diamankan lantaran menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam pembalut yang dipakainya.
Pelaku dibekuk aparat di Terminal 2D Bandara Soetta. Petugas mencurigai penumpang ini dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
"Hasil pemeriksaan kami mendapati bahwa tersangka menyembunyikan tiga butir kapsul isi sabu di dalam pembalut. Sabu itu didapatkannya dari Malaysia," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang pada Kamis (3/8/2017).
Barang bukti diamankan total seberat 609 gram. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim gabungan lalu melakukan controlled delivery. Mengawal pelaku yang diminta untuk menunggu penjemput barang di Hotel yang berada di area Bandara Soetta," ucapnya.
Erwin menambahkan dalam pengembangan, pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya yang mengambil barang laknat tersebut.
Kedua tersangka itu diketahui lelaki berinisial Y dan A.
"Kami masih terus mengembangkan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," kata Kasubdit I Dir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.